Jumat, 24 Oktober 2014
Ketentuan Perencanaan Kebutuhan Barang milik Negara/Daerah yang Belum Lengkap.
Pengelolaan BMN dan BMD mulai dari perencanaan, pengadaan , penatausahaan, hingga penghapusan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Pada Tahun 2014 ini, kedua peraturan tersebut tidak berlaku lagi karena telah diterbitkan Peraturan Pemerintah nomot 27 Tahun 2014 yang bertujuan menyempurnakan ketentuan yang belum diatur dalam PP no 6 2006 jo PP nomor 38 Tahun 2008.
Pada kesempatan kali ini penulis mencoba mengkritisi beberapa bagian dari peraturan yang baru tersebut, khususnya dalam masalah perencanaan. Perencanaan merupakan proses awal dari seluruh siklus pengelolaan barang milik negara/daerah yang sangat vital, karena perencanaan mencakup hampir seluruh siklus pengelolaan yang lain. Tanpa perencanaan yang komprehensif, pengelolaan barang jasa tidak akan maksimal karena perencanaan berkaitan dengan pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, dan penghapusan.
Perencanaan kebutuhan secara umum sebagaimana tercantum dalam pasal 9 dan 10 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 dapat kita lihat, dimana kedua pasal tersebut mengatur mengenai perencanaan kebutuhan baik barang milik negara maupun barang milik daerah. Yang menjadi masalah adalah dalam Pasal 11, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik negara diatur dengan menteri keuangan, sedangkan ketentuan lebih lanjut untuk barang milik daerah tidak ditentukan. Hal ini tentu menyebabkan tidak adanya kewajiban bagi daerah untuk membuat peraturan teknis mengenai perencanaan kebuuhan dan penganggaran barang milik daerah. Selama ini pemerintah daerah menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Di dalam Permendagri nomor 17 Tahun 2007 yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2006 telah diatur pula mengenai ketentuan pelaksanaan perencanaan dan kebutuhan dan penganggaran. Ketika saat ini telah terbit PP nomor 27 tahun 2014, tentunya Permendagri ini tidak berlaku lagi. Ketiadaaan aturan lebih lanjut ini berpotensi menyebabkan adanya perbedaan standar dalam menerapkan perencanaan antar daerah, dan tentunya membuka kesempatan terjadinya penyimpangan dalam proses perencanaan dan. Misalnya ketentuan perencanaan pemiliharaan barang milik daerah yang belum diatur, daerah dapat saja menganggarkan biaya pemeliharaan pada aset-aset yang seharusnya tidak layak mendapatkan pemeliharaan. Perecanaan yang belum distandarisasi ini juga dapat menimbulkan ketidak efisienan pemenuhan kebutuhan barang milik daerah.
Dari hal yang tealh dikemukakan diatas, penulis berkesimpulan agar pemerintah segera menyesuaikan peraturan yang ada agar pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih jelas, khususnya dalam perencanaan aset daerah, yang merupakan salah satu aspek vital dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
Daftar Referensi
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
3) PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barnag Milik Daerah.
6) Chova, Fadil. (2014) Perbandingan Peraturan Barang Milik Negara-Barang Milik Daerah, Tangerang
Rabu, 15 Oktober 2014
Langganan:
Komentar (Atom)